Sistem Informasi Internal

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Langsa


    

KPPN Langsa

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Langsa (Kode KPPN: 002) mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Kota Langsa, Provinsi Aceh - 24416

(0641) 21408

kppn.langsa@kemenkeu.go.id

Wilayah Kerja: Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang

KPPN Langsa merupakan Unit Eselon III yang dipimpin oleh Kepala Kantor/Pejabat Administrator dan terdiri dari 5 (lima) Unit Eselon IV (Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi MSKI, Seksi Bank, dan Seksi Vera) serta Kelompok Jabatan Fungsional PTPN.

Tugas dan Fungsi